Makan Sumbangan PPDB, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Bui 18 Bulan

Hukum, Medan42 Dilihat

MEDAN – Terbukti melakukan “makan” (korupsi) pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023, Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dihukum 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7/2024).

Majelis Hakim yang diketuai M Nasir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 40.180.000 dengan subsider 6 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan seorang guru.

BACA JUGA :  Plt Wakil Jaksa Agung RI Soroti Transformasi Hukum Pidana Nasional di Dies Natalis FH USU

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN 3 Medan,” kata hakim.

Dalam persidangan, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subisider 3 bulan kurungan.

Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholida yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.

BACA JUGA :  Kejati Sumut OTT 2 Terduga Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.(wpd/klt)