Medan, – Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/22).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno dalam siaran persnya menyebutkan, remisi diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.
“Remisi diberikan 15 hari hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana enam bulan,” kata Erwedi.
Hingga saat ini, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 33.811 orang. Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang dan narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang.
“Untuk tahanan laki-laki 7.825 orang, dan tahanan perempuan 317 orang,” Paparnya.(net)