• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Nekat Jadi Pengedar Sabu, 2 Anak Polonia Dituntut 6 Tahun Penjara 

redaksi2
13 Oktober 2022
/ News
684 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Zenny Erwin Siregar dan Purwanto warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebarat 0,08 gram dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim diketua As’ad Rahim Lubis mengatakan kedua terdakwa masing -masing dituntut selama 6 tahun penjara.

BeritaTerkait

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam nota tuntutannya, JPU  menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal Pasal 114  Ayat  (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda putusan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada Rabu 15 Juni 2022, saksi Yasmar P Lubis, Endra Syafrizal ,saksi Hengky Ariandi Gultom dan Roy Naca Sembring (masing-masing merupakan angota kepolisian dari sat narkoba polrestabes Medan) mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana perdangan narkotika. 

Kemudian polisi melakukan pengintaian, dan sekira Jam 14.30 Wib para saksi melakukan penggerebekan di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan masuk ke salah satu rumah kosong,

Namun beberapa orang yang berada didalam rumah mencoba melarikan diri dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zenny Erwin Siregar dan terdakwa Purwanto yang sedang berada di sebuah kamar rumah kosong. 

Saat dilakukan pengeledahan  ditemukan dua klip plastik berisi sabu,satu buah alat hisap sabu (bong) beserta dengan pipa kaca / pirex yang berisi sisa pakai sabu, empat buah plastik klip kosong yang ditemukan dari kamar.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp234 ribu milik Purwanto, satu unit Handphone merk Strawberry warna biru dan satu unit Handphone merk Vivo warna gold yang ditemukan dari saku celana Zenny.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepada polisi kedua terdakwa mengaku barang haram itu miliknya.

Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti digeladang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(esa)

 

Tags: 2 Anak Polonia Dituntut 6 Tahun PenjaraNekat Jadi Pengedar Sabu
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

HIMMAH Desak Polda dan Kejati Riau Usut Dugaan Suap IMB Tower di Pemko Pekanbaru

Selanjutnya

PDI Perjuangan Menyapa, Rapidin Simbolon Gelontorkan Ribuan Paket Sembako ke Dairi

Terkait Berita

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

20 Mei 2025
996

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

FORWAMIK Apresiasi Layanan Informasi Haji Embarkasi Medan

20 Mei 2025
996

Kakankemenag Deli Serdang Pantau Kesehatan Jemaah Haji Technical Landing Asal Embarkasi Solo

19 Mei 2025
998

360 Jemaah Haji Kloter 09 KNO Akan Diberangkatkan Menuju Mekah

19 Mei 2025
996

Popular

  • JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Bantul

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kabandiklat Pimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Oknum SPTI Diciduk Gegara Tudingan Pungli, Ini Respon Ketua KSPSI AGN Sumut

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Ini Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In