MEDAN–Zenny Erwin Siregar dan Purwanto warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebarat 0,08 gram dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim diketua As’ad Rahim Lubis mengatakan kedua terdakwa masing -masing dituntut selama 6 tahun penjara.
“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda putusan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada Rabu 15 Juni 2022, saksi Yasmar P Lubis, Endra Syafrizal ,saksi Hengky Ariandi Gultom dan Roy Naca Sembring (masing-masing merupakan angota kepolisian dari sat narkoba polrestabes Medan) mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana perdangan narkotika.
Kemudian polisi melakukan pengintaian, dan sekira Jam 14.30 Wib para saksi melakukan penggerebekan di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan masuk ke salah satu rumah kosong,
Namun beberapa orang yang berada didalam rumah mencoba melarikan diri dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zenny Erwin Siregar dan terdakwa Purwanto yang sedang berada di sebuah kamar rumah kosong.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan dua klip plastik berisi sabu,satu buah alat hisap sabu (bong) beserta dengan pipa kaca / pirex yang berisi sisa pakai sabu, empat buah plastik klip kosong yang ditemukan dari kamar.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp234 ribu milik Purwanto, satu unit Handphone merk Strawberry warna biru dan satu unit Handphone merk Vivo warna gold yang ditemukan dari saku celana Zenny.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepada polisi kedua terdakwa mengaku barang haram itu miliknya.
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti digeladang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(esa)