Categories: News

Perkara Penganiayaan Abang Aniaya Adik Kandung Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Kembali Rukun

Medan – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa, akhirnya berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perdamaian tersebut berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Menindaklanjuti perdamaian tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara daring. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH, didampingi Asisten Pidana Umum Suhendri, SH., MH, bersama koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menetapkan bahwa perkara penganiayaan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan abang dan adik kandung.

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Peristiwa bermula ketika tersangka tidak terima ditegur oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Penerapan keadilan restoratif diberikan setelah tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan korban menerima permintaan maaf tersebut secara tulus tanpa syarat. Selain itu, keluarga kedua belah pihak juga menyatakan keinginan untuk mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Tokoh masyarakat melalui perangkat desa turut menyampaikan permohonan secara resmi kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan demi menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan masyarakat.

Dengan penyelesaian melalui keadilan restoratif ini, hubungan antara tersangka dan korban yang sebelumnya berselisih kembali pulih dan keduanya sepakat berdamai. (bc/isl)