Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu

Hukum, News31 Dilihat

DELI SERDANG — Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan Bappeti dalam Tata Kelola Barang Bukti Aset Kripto 

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Korban Minta Kepastian Hukum ke Polda Sumut

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tambah Uray.

BACA JUGA :  Tak Peduli Punya Beking, Satgas PKH Libas Tambang Batubara Ilegal PT AKT Milik Samin Tan

Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.