Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Investor Asing dari Singapura, Malaysia dan Korsel

Nasional221 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersangka terhadap puluhan korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, pihaknya telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA :  Dukung Langkah KPK, Ketum PP GP Al-Washliyah Sodorkan 5 Nama Diduga Terlibat Kasus CSR Bank Indonesia

Dari 104 laporan polisi tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat Perusahaan Bermodal Asing

Asep menjelaskan, empat dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan PMA dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura).

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Dengan demikian, seluruhnya terdapat 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla tersebut.

Diduga Sengaja Membakar atau Lalai

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dr. Harli Siregar Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Berikut Profil Putra Asli Simalungun Ini

Menurut Asep, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi berkaitan dengan tindakan sengaja maupun kelalaian dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan menyebabkan terbakarnya lahan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, korporasi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangan Polri, ancaman hukuman yang disebutkan berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut, Tersangka Bisa Bertambah

Asep menegaskan, proses penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi masih terus berjalan. Polri tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan

Dari 104 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam pendalaman terhadap 97 perusahaan tersebut, penyidik mengidentifikasi 22 perusahaan berstatus PMA dan 75 perusahaan lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.

Adapun 22 perusahaan bermodal asing tersebut terdiri atas delapan perusahaan asal Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” ungkap Asep.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia. (bc/isl)