Silmy Karim Didakwa Terima Rp168,9 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA dan Gratifikasi Rp33,9 Miliar

Hukum11 Dilihat

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp168,97 miliar.

Tak hanya itu, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan nilai keseluruhan mencapai Rp33,94 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dugaan pemerasan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan berbagai dokumen keimigrasian. Modusnya, permohonan izin tinggal WNA dipersulit, diperlambat, bahkan tidak diterbitkan apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Dokumen yang menjadi objek dugaan pemerasan meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status keimigrasian.

Jaksa menyebut total uang yang diduga diperoleh melalui praktik tersebut mencapai Rp168.972.869.901.

 

Silmy Diduga Menerima Rp1,2 Miliar

Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA :  Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL

Mereka di antaranya mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah alias Obin.

Berdasarkan uraian jaksa, masing-masing pihak diduga memperoleh bagian dari praktik pemerasan tersebut.

Silmy disebut memperoleh Rp1,2 miliar, Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, Jaya Saputra sekitar Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo sekitar Rp4,24 miliar, Juniadi Sri Priambudi sekitar Rp16,30 miliar, dan Gusti Benardiansyah sekitar Rp50,96 miliar.

Jaksa juga mengungkap sejumlah biro jasa dan perusahaan yang menjadi pihak pemohon maupun penjamin WNA diduga mengalami praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Modus Uang Klik dan Uang Loket

Salah satu fakta yang diungkap dalam persidangan adalah adanya istilah uang klik atau uang loket dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut uraian dakwaan, pungutan tersebut diminta kepada biro jasa agar permohonan izin tinggal dan perubahan status keimigrasian WNA dapat diproses serta disetujui.

Besaran uang yang diminta bervariasi. Untuk alih status dari ITK menjadi ITAS, nilainya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.

Sementara itu, untuk perubahan status dari ITAS menjadi ITAP, pungutan disebut berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per orang.

BACA JUGA :  Dr. Leonard Simanjuntak Lantik Tujuh Pejabat Struktural JAMPidum, Muttaqin Harahap Jadi Koordinator

Jaksa menguraikan bahwa praktik tersebut berlangsung melalui mekanisme penundaan persetujuan permohonan. Padahal, biro jasa disebut telah melengkapi persyaratan administrasi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi resmi.

Akibat penundaan tersebut, sejumlah WNA berpotensi mengalami overstay atau melewati batas izin tinggal. Kondisi itu membuat biro jasa harus menanggung konsekuensi biaya tambahan.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya permintaan setoran rutin untuk kepentingan pimpinan. Bahkan, Silmy diduga meminta jatah sebesar Rp100 juta setiap bulan.

Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setyaji sekitar Februari atau Maret 2023.

Jaksa mengungkapkan uang yang dikumpulkan untuk Silmy menggunakan kode khusus, yakni malaikat.

Gratifikasi Rp33,94 Miliar Berupa Uang dan Saham

Selain dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33.941.119.000.

Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2.560.000.000 dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31.381.119.000.

Jaksa menjelaskan, penerimaan uang tunai dilakukan melalui setoran dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rinciannya, Silmy disebut menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Kemudian, terdapat setoran Rp160 juta setiap bulan selama periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp1,6 miliar.

BACA JUGA :  Jaksa Agung dan Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara, Dibangun dari Hibah DKI Rp100 Miliar

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan dana yang digunakan untuk membeli saham atas nama Silmy pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Transaksi pembelian saham tersebut disebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026.

Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara.

Terancam Hukuman dalam Perkara Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Silmy didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik di sektor keimigrasian, khususnya penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.

Dakwaan jaksa tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk membuktikan kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan terhadap para terdakwa.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)