Dr. Leonard Simanjuntak Lantik Tujuh Pejabat Struktural JAMPidum, Muttaqin Harahap Jadi Koordinator

Hukum99 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, melantik tujuh pejabat struktural di lingkungan JAMPidum, Selasa (11/8/2026), di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ketujuh pejabat yang dilantik terdiri atas dua Koordinator JAMPidum, satu Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat JAMPidum, dan empat Kepala Subdirektorat.

Mereka adalah Irwansyah dan Muttaqin Harahap sebagai Koordinator JAMPidum; Sutrisno Margi Utomo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat JAMPidum; Fauzal sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat B; I Wayan Eka Miartha sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat C; Rachmad Surya Lubis sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C; serta Adi Fakhruddin sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat D.

BACA JUGA :  Konsisten Berantas Narkoba, Polda Sumut Ungkap 73 Kasus di Pekan Kedua 2025

Muttaqin Harahap dilantik sebagai Koordinator JAMPidum berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak JAMPidum atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah amanah ini dapat saya laksanakan dengan baik,” kata Muttaqin saat dihubungi dari Medan, Selasa malam.

Ia juga memohon doa dan dukungan agar dapat menjalankan amanah barunya dengan sebaik-baiknya.

Pelantikan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Muttaqin. Sebab, untuk ketiga kalinya, ia dilantik oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jenjang penugasan yang berbeda.

Sebelumnya, ketika Leonard menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, ia melantik Muttaqin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

BACA JUGA :  Komjak RI Gelar Malam Anugerah 2026 “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Dedikasi dan Integritas Insan Adhyaksa

Selanjutnya, saat Leonard menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Muttaqin kembali dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.

Kini, setelah Leonard dipercaya menjabat JAMPidum, Muttaqin kembali dilantik, kali ini sebagai Koordinator JAMPidum Kejaksaan Agung RI.

Muttaqin mengawali kariernya di Korps Adhyaksa pada 2003. Ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelum dipromosikan menjadi Koordinator JAMPidum, Muttaqin menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat D JAMPidum Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, Leonard mengatakan pelantikan pejabat bukan sekadar rotasi dan penyegaran organisasi, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional serta bertanggung jawab.

BACA JUGA :  PT DKI Perberat Hukuman Finansial Muhammad Kerry Adrianto Riza, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Ia meminta jajaran JAMPidum memperkuat peran penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

“Implementasi KUHP dan KUHAP harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, cermat, dan bertanggung jawab serta menghindari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itu, seluruh pejabat yang dilantik diminta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (bc/isl)