Hinca Pandjaitan Dorong KY Terapkan Talent Scouting Calon Hakim Agung, Rekam Jejak Dipantau 10 Tahun

Hukum, Nasional87 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menerapkan sistem talent scouting dalam menjaring calon hakim agung. Menurutnya, mekanisme pencarian hakim agung perlu diperluas dan tidak hanya bergantung pada pendaftaran mandiri ketika proses seleksi dibuka.

Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam rapat bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Hinca menilai KY perlu lebih proaktif dalam memetakan hakim-hakim potensial yang selama bertugas menunjukkan kualitas, integritas, dan kapasitas yang menonjol. Dengan pendekatan tersebut, calon-calon terbaik dapat teridentifikasi jauh sebelum proses seleksi resmi dimulai.

“Yang bagus perlu dipetakan dan dipantau sejak awal,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Berdasarkan pengalamannya bertemu hakim di berbagai daerah, Hinca mengaku menemukan sejumlah sosok yang memiliki kapasitas besar untuk dikembangkan menjadi calon hakim agung. Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan KY beralih dari pola menunggu pendaftar menjadi sistem penjaringan aktif.

Sebagai langkah konkret, Hinca mengusulkan agar KY membangun daftar panjang yang berisi sedikitnya 100 hakim potensial untuk dipantau secara berkelanjutan. Rekam jejak para hakim tersebut, menurutnya, idealnya ditelusuri hingga 10 tahun ke belakang.

BACA JUGA :  UAH: Ungkap dan Proses Anggota Dewan Doyan Judol!

Dengan demikian, KY akan memiliki basis data yang memuat perjalanan karier, integritas, hingga konsistensi kinerja seorang hakim sebelum memasuki tahap pencalonan hakim agung.

Menurut Hinca, konsep tersebut dapat menjadi semacam bank data calon hakim agung. Dengan adanya pemetaan jangka panjang, KY tidak perlu memulai proses dari nol setiap kali seleksi dibuka karena telah memiliki informasi awal mengenai hakim-hakim yang selama bertahun-tahun menunjukkan kualitas tertentu.

Ia juga mengaitkan gagasan itu dengan fungsi pengawasan yang dimiliki KY. Pemantauan yang dilakukan sejak dini dinilai akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rekam jejak seorang hakim.

“Dengan pola itu, seleksi tidak hanya menilai kemampuan calon saat mendaftar, tetapi juga melihat perjalanan profesionalnya dalam jangka panjang,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyatakan pihaknya menyambut positif gagasan pembentukan bank data hakim yang berintegritas dan berkualitas.

Menurut Abdul Chair, kebutuhan akan data komprehensif mengenai hakim potensial memang menjadi bagian penting dalam upaya menemukan calon hakim agung terbaik.

Ia juga menawarkan penguatan kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung melalui mekanisme pemeriksaan atau pengawasan bersama terhadap hakim.

“Pemeriksaan bersama bisa menjadi ruang untuk membaca potensi dan rekam jejak hakim,” ujar Abdul Chair.

BACA JUGA :  WBP Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Binjai, Leo Disebut Kerap Gunakan Pod Getar Bersama Petugas

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu terobosan dalam penerapan sistem talent scouting. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya membutuhkan dasar hukum yang kuat.

Karena itu, Abdul Chair menilai perlu adanya penguatan regulasi, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Penguatan aturan dinilai penting agar proses pemetaan dan pemantauan calon hakim potensial memiliki pijakan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan kewenangan dengan lembaga peradilan lainnya.

Sementara itu, Anggota KY Anita Kadir menegaskan bahwa mekanisme seleksi calon hakim agung yang berlaku saat ini pada dasarnya telah memiliki persyaratan yang memadai. Ia menekankan bahwa kualitas dan kompetensi calon tetap harus menjadi dasar utama dalam proses penyaringan.

Untuk jalur karier, kata Anita, calon hakim agung harus memiliki pemahaman mendalam mengenai administrasi peradilan, proses pengambilan keputusan perkara, serta penguasaan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pengalaman sebagai hakim tinggi menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan.

Sedangkan bagi calon dari jalur nonkarier, KY tetap menilai kompetensi dan penguasaan terhadap bidang atau kamar perkara yang dipilih. Pengalaman di dunia profesi hukum maupun akademik menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA :  Tiga Dekade Diburu, Aset Rp82,68 Miliar Milik Eddy Tansil Akhirnya Kembali ke Negara

“Talent scouting bisa dipertimbangkan, tetapi kemampuan dan penguasaan bidang hukum tetap menjadi dasar penyaringan,” kata Anita.

Perdebatan mengenai pola pencarian calon hakim agung ini menunjukkan kebutuhan untuk membangun sistem seleksi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada rekam jejak jangka panjang.

Jika konsep pemetaan hakim potensial benar-benar diterapkan, KY berpeluang memiliki daftar kandidat yang telah dikenal kualitas, integritas, dan perjalanan profesionalnya sebelum proses seleksi resmi dimulai. Sistem tersebut juga diyakini dapat memperluas sumber kandidat sekaligus memperkuat upaya menghadirkan hakim agung yang kompeten dan berintegritas.

Meski demikian, implementasi talent scouting memerlukan desain yang matang, mulai dari indikator penilaian, mekanisme pemantauan rekam jejak, perlindungan data hakim, hingga pembagian kewenangan yang jelas antara KY dan Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, gagasan ini bukan sekadar mencari lebih banyak kandidat, melainkan memastikan bahwa setiap nama yang masuk dalam pemetaan diperoleh melalui proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, bank data calon hakim potensial dapat menjadi instrumen pendukung seleksi tanpa mengurangi prinsip kesetaraan dalam pencalonan hakim agung. (r/isl)