Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL

Hukum28 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi untuk periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026)  setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak, dan SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Lahan Pembangunan Jalan Raya Pelabuhan di Belawan

Produk yang dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia disebut sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Perbuatan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Penyidik juga menduga pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP dalam pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Korupsi Timah Bertambah jadi 21 Orang, Siapa Lagi yang Menyusul?

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.

Khusus tersangka BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan yang diduga dilakukan pihak PT TPL bersama BP dan SR tersebut mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA :  Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait. (r/isl)