JAKARTA – Advokat Subhan Palal mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusul dikabulkannya kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA).
Subhan yang merupakan pemohon dalam perkara tersebut menilai putusan MA membawa konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia bahkan berpendapat jabatan Wakil Presiden saat ini mengalami kekosongan sehingga diperlukan langkah konstitusional untuk mengisinya.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (31/10/2026), Subhan menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MA yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukannya.
Untuk menghindari perdebatan mengenai isi putusan, ia membacakan langsung amar putusan yang dikabulkan majelis hakim.
“Pertama, alhamdulillah masih ada keadilan. Jadi gini, supaya tidak ada debat kusir, saya bacakan petitumnya ya yang dikabulkan ya, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah atau suket itu dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu,” kata Subhan.
Ia menegaskan, setelah putusan MA tersebut, dirinya lebih memilih melihat konsekuensi hukum ke depan daripada memperdebatkan proses yang telah dilalui.
Subhan merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 70, yang mengatur akibat hukum keputusan atau tindakan pemerintahan yang dinyatakan tidak sah.
Menurut interpretasinya, ketentuan tersebut mengakibatkan seluruh akibat hukum dari keputusan yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada (void ab initio).
“Maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukum dari putusan ini dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan itu bahwa dampak hukumnya segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya wapres enggak pernah ada,” ujarnya.
Berdasarkan penafsiran tersebut, Subhan berpandangan kedudukan Wakil Presiden menjadi kosong. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo mengambil langkah dengan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dan dilantik sesuai mekanisme konstitusi.
“Makanya saya minta ke Presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR dilantik dan dipilih menjadi wakil presiden yang saat ini kosong,” tegasnya.
Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip Kompas.id.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan PTUN Jakarta itu sebelumnya juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Meski demikian, penafsiran Subhan mengenai konsekuensi putusan MA terhadap jabatan Wakil Presiden merupakan pandangan hukum pemohon. Dampak konstitusional terhadap kedudukan Gibran tetap perlu merujuk pada amar putusan secara lengkap serta ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku. (bc/isl)
