JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan dinamika politik di parlemen. Sejumlah partai politik menyampaikan sikap berbeda terkait tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket hingga desakan agar DPR melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
MA pada Jumat (30/10/2026) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Putusan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Meski demikian, pembatalan dokumen tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, sikap partai politik di DPR menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah tindak lanjut politik atas polemik tersebut.
Berikut sikap sejumlah partai politik sebagaimana dirangkum dari pernyataan para petingginya, Sabtu (31/10/2026).
PDIP Buka Peluang Dialog untuk Hak Angket
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan terkait pemenuhan persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden.
Hasto juga mengingatkan bahwa sebelumnya sejumlah kader PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, telah menyuarakan agar Gibran mengundurkan diri.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2026).
Terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR, Hasto mengakui PDIP tidak bisa bergerak sendiri karena jumlah kursinya belum mencukupi untuk menginisiasi langkah tersebut tanpa dukungan partai lain.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujarnya.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” tambahnya.
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas.
Gerindra Hormati Hak Konstitusional Partai Lain
Berbeda dengan PDIP yang mulai membuka ruang komunikasi politik terkait hak angket, Partai Gerindra menyatakan tidak akan mencampuri kewenangan maupun kedaulatan partai politik lain di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR. Karena itu, partainya menghormati apabila ada partai lain yang ingin menggunakan mekanisme tersebut.
“Kalau ada partai-partai lain yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusulkan hak angket, pada prinsipnya kita hormati. Kan itu kan menjadi hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap anggota DPR,” ujar Sugiat, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan partai lain, termasuk partai yang berada dalam satu koalisi pemerintahan.
“Kita tidak bisa mencampuri kewenangan dan kedaulatan yang dimiliki oleh partai-partai lain walaupun dalam satu koalisi,” katanya.
Mengenai implikasi putusan MA terhadap kedudukan Gibran, Sugiat menyatakan Gerindra masih menunggu penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta lembaga terkait.
“Kita tunggulah penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah terkait dengan keputusan MA itu. Lalu kemudian kita tunggu juga terkait dengan lembaga-lembaga terkait yang urusannya dengan surat keterangan pendidikan Gibran. Jadi, kami sedang mempelajarilah apa implikasi hukum dari keputusan MA itu terkait dengan ya posisi Mas Gibran sebagai wapres dan lain sebagainya,” imbuhnya.
PKS Desak DPR Segera Tindak Lanjuti Putusan MA
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas meminta DPR RI menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menilai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA harus menjadi perhatian serius parlemen dalam mendalami polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ujar Kholid dalam pesan yang diterima, Sabtu (31/10/2026).
Kholid mendorong DPR menggunakan mekanisme resmi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta ahli hukum tata negara untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh.
Menurutnya, DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasi, serta mendengarkan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tersebut.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” tegasnya.
PKB Bangun Komunikasi dengan Partai Parlemen
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih mengedepankan komunikasi politik dengan partai-partai lain di parlemen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA menjadi tambahan dasar hukum yang akan dipertimbangkan partainya, melengkapi pertimbangan hukum MK sebelumnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin.
Ia menjelaskan putusan MK dan MA memiliki ruang lingkup berbeda. Karena itu, PKB akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum kedua lembaga sebelum mengambil keputusan politik.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujarnya.
Golkar Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga peradilan. Namun, partai berlambang pohon beringin itu belum menentukan sikap lebih jauh karena masih menunggu salinan lengkap putusan MA.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya belum menerima dokumen utuh putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut.
“Kami menghormati proses hukum. Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan keputusan yang lengkap,” kata Sarmuji, Sabtu (31/10/2026).
Sarmuji yang juga menjabat Menteri Perindustrian RI itu menyebut DPP Golkar akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim setelah salinan resmi diterima.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan tindak lanjut hukum maupun politik di parlemen.
“Jika sudah menerima, kami akan pelajari terlebih dahulu dan kaji tindak lanjut apa yang diperlukan,” ujarnya.
NasDem Tunggu Masa Reses DPR Berakhir
Sementara itu, Partai NasDem belum mengungkapkan sikap resmi terkait kemungkinan membawa persoalan putusan MA dan MK ke DPR.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, meminta publik menunggu hingga masa reses DPR RI berakhir.
“Tunggu saja sikap NasDem setelah reses DPR,” tegas Hermawi, Sabtu (31/10/2026).
Sikap Parpol Jadi Penentu Arah Politik
Perbedaan respons partai politik menunjukkan bahwa putusan MA tidak hanya menjadi persoalan hukum administrasi, tetapi juga berkembang menjadi isu politik nasional.
PDIP mulai membuka komunikasi untuk mendorong hak angket, PKS meminta DPR segera menindaklanjuti putusan pengadilan, sementara PKB akan membangun komunikasi lintas partai.
Di sisi lain, Gerindra memilih menghormati hak konstitusional partai lain, Golkar masih menunggu salinan resmi putusan, sedangkan NasDem meminta publik menunggu berakhirnya masa reses.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum, kajian konstitusional, serta keputusan politik di parlemen.
Namun, satu hal yang perlu ditegaskan, pembatalan surat keterangan pendidikan tidak otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden. Jika muncul upaya pemberhentian, prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan demikian, polemik ini masih menyisakan pertanyaan besar: apakah Gibran akan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden, memilih mengundurkan diri, atau menghadapi proses politik dan konstitusional di parlemen? (bc/isl)
