Komisi Fatwa MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Tarik Pernyataan Soal Alat Bantu Seks di Lapas

Nasional113 Dilihat

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik kembali pernyataannya mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyayangkan munculnya wacana tersebut. Menurutnya, seorang anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu mempertimbangkan kepatutan dan dampak pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Kiai Muiz Ali di Jakarta, Ahad (4/10/2026).

BACA JUGA :  Bantuan Beras Bulog di Sukajaya Belum Dibagikan, Warga Menunggu Enam Hari

Kiai Muiz Ali juga menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan kebutuhan biologis merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

“Itu haram hukumnya,” tegasnya.

Menurut dia, Islam telah memberikan tuntunan dalam mengendalikan dan menyalurkan hasrat biologis secara bermartabat. Salah satu jalan yang dianjurkan adalah pernikahan yang sah.

Sementara bagi orang yang belum mampu menikah, kata dia, Islam memberikan alternatif berupa ibadah puasa sebagai sarana mengendalikan hawa nafsu.

BACA JUGA :  Puspenkum Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum “Jaga Desa” di Kabupaten Halmahera Timur

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelasnya.

Karena itu, Kiai Muiz Ali menyampaikan saran sekaligus nasihat terbuka kepada Willy Aditya agar mencabut pernyataan tersebut. Ia menilai wacana itu berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” katanya.

Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA :  Dilantik Jadi Dirjen Perhubungan, Ini Sosok Risyapuddin Nursin

Willy berargumentasi bahwa warga binaan, termasuk mereka yang belum menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Ia menyebut gagasan tersebut sebagai bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan, yakni upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan ulama, yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan norma agama dan kepatutan sosial. (mui/isl)