Empat Polisi Polsek Batam Kota Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam

Hukum12 Dilihat

BATAM – Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap saat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan tersebut berlangsung saat keempat personel itu terjaring razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (25/10/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri membenarkan penangkapan empat anggota Polri tersebut. Ia mengatakan, keempat personel telah menjalani pemeriksaan dan penanganan kasusnya diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.

“Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, seperti itu. Dan sudah kita tindak, sudah kita tangani,” kata Suhendri kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Suhendri menjelaskan, keempat anggota tersebut akan menjalani proses persidangan sesuai dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Mereka juga terancam mendapatkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, apabila hasil pemeriksaan dan persidangan membuktikan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, baik kategori ringan, sedang maupun berat.

“Nanti kita lihat dulu, seperti apa. Pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah, nanti kan ada tim yang melakukan sidang,” ujarnya.

Kapolda Kepri tersebut tidak mengungkapkan identitas keempat anggota polisi yang diamankan maupun merinci barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Namun, Suhendri menegaskan bahwa Polda Kepri menerapkan prinsip zero tolerance terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kebijakan tersebut, menurutnya, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

“Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan,” tegasnya.

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II

Etomidate merupakan zat yang awalnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi umum intravena dengan masa kerja singkat. Obat ini digunakan oleh tenaga medis untuk membantu proses pembiusan sebelum tindakan operasi maupun pemasangan alat bantu pernapasan dalam kondisi darurat di instalasi gawat darurat (IGD).

BACA JUGA :  SYL Mulai "Nyanyi" setelah Dituntut 12 Tahun Bui, Lantunkan Proyek Green House Pimpinan Partai hingga Importasi

Namun, dalam perkembangannya, etomidate disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Di Indonesia, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025.

Penyalahgunaan zat tersebut menjadi perhatian karena etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan tenaga medis dan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan. (bc/isl)