JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kejahatan lintas negara, khususnya kejahatan berbasis digital, tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri aset dan aliran dana hasil kejahatan guna memutus jaringan serta mencegah pelaku kembali menjalankan aksinya.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang beroperasi melampaui batas negara.
“Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujar Suyudi, dikutip Jumat (30/10/2026).
Ia mencontohkan, uang hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, bahkan dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Selain itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Para korban kemudian dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Suyudi turut menyoroti perkembangan modus penipuan yang memanfaatkan teknologi, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas serta kemampuan teknologi agar tidak tertinggal dari perkembangan modus kejahatan.
Dalam pembekalan tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang menunjukkan 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial.
Lebih jauh, kerja sama internasional dinilai menjadi kebutuhan penting, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan aset hasil kejahatan.
Suyudi menegaskan, penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum. Dengan memutus sumber pendanaan, ruang gerak pelaku dan kemampuan mereka mengembangkan jaringan kejahatan dapat dibatasi.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya, karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” tandasnya. (bc/isl)
