Gerindra Hormati Putusan MA soal Suket Gibran, Pakar: Prabowo Justru Pihak yang Dirugikan dan Tertipu

Hukum, Nasional, Politik72 Dilihat

JAKARTA – Partai Gerindra akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tidak sah.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum serta independensi lembaga peradilan di Indonesia.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat kepada awak media di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Gerindra Minta Publik Memahami Objek Perkara

Meski menghormati putusan MA, Sugiat mengingatkan masyarakat agar memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputuskan. Menurutnya, persoalan administrasi pendidikan harus dibedakan dari persoalan kedudukan konstitusional seorang Wakil Presiden.

BACA JUGA :  KPK Jabarkan Alasan Pemeriksaan Deputi OJK Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

“Penting bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” kata Sugiat yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berfokus pada keabsahan dokumen administratif berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait pada masa pendaftaran Pilpres.

Menurut Sugiat, persoalan administrasi penerbitan dokumen oleh instansi pemerintah memiliki ranah hukum tersendiri dan perlu dibedakan dari kedudukan konstitusional Wakil Presiden yang diatur melalui mekanisme ketatanegaraan.

Gerindra Minta Kementerian Berikan Klarifikasi

Untuk menghindari spekulasi dan polemik berkepanjangan, Gerindra mendorong kementerian serta lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA tersebut.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” ujarnya.

Sugiat menegaskan, Gerindra tetap berkomitmen mengawal terciptanya iklim politik nasional yang kondusif dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Sebelumnya, putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik setelah amar putusan kasasi dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, turut mengonfirmasi kekalahan pihak kementerian pendidikan dalam perkara tersebut melalui pernyataan di akun Facebook miliknya.

Perkara ini bermula dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran bakal calon Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan kasasi MA tersebut menjadi dasar pembatalan keabsahan penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.

Pakar: Prabowo Justru Pihak yang Dirugikan

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Ahmad Yani, memberikan pandangan berbeda mengenai konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari putusan tersebut.

Ia menilai argumentasi yang menyebut persoalan salah satu calon dapat menyebabkan seluruh pasangan calon ikut gugur tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Bunda Yin Terima Buku Sejarah Perjuangan Pematang Siantar, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Bangsa

“Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya,” ujar Ahmad Yani dalam siniar YouTube Hersubeno Point.

Menurutnya, meskipun pemilihan presiden menggunakan mekanisme pasangan calon, pertanggungjawaban hukum atas suatu persoalan tetap harus dilihat berdasarkan pihak dan perbuatan yang menjadi objek perkara.

Ahmad Yani juga menilai Presiden Prabowo Subianto justru berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan apabila terdapat persoalan dalam penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

“Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Ibarat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perspektif dalam perdebatan mengenai implikasi hukum putusan MA terhadap dokumen pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. (bc/isl)