Pabrik Beras Fortifikasi Bodong di Sumut Digerebek, Produksi Capai 525 Ton

Hukum, Medan8 Dilihat

MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan produksi beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi di Sumatera Utara (Sumut). Pabrik milik PT UDS yang beroperasi di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, tersebut diketahui telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengujian laboratorium terhadap empat sampel produk beras fortifikasi.

Keempat produk tersebut masing-masing bermerek Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

“Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” kata Suhasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, beras fortifikasi seharusnya menjadi salah satu upaya membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat. Produk tersebut juga diharapkan mendukung pencegahan anemia dan stunting melalui penambahan zat gizi tertentu.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Namun, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, kandungan gizi produk yang ditemukan tidak sesuai dengan standar maupun klaim yang dicantumkan pada kemasan.

Dengan kondisi tersebut, tujuan fortifikasi tidak tercapai secara optimal. Bahkan, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, khususnya apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, mulai dari pihak Bapanas, Direktur Utama hingga Kepala Produksi PT UDS. Polisi juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengumpulkan hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Polisi Sita Ribuan Kemasan Beras dan Mesin Produksi

Pengungkapan kasus ini ditindaklanjuti dengan penggeledahan di lokasi pabrik pada Jumat (30/10/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram.

BACA JUGA :  Ketua RANZ Kota Medan Ibrahim Ucapkan Selamat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang Baru

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras siap edar, polisi turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9.

Sejumlah peralatan produksi juga diamankan, yakni satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Suhasto menyebutkan, estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Produksi 525 Ton, Nilai Ekonomis Capai Rp14,175 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT UDS diketahui telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama enam bulan, yakni sejak Maret hingga Agustus 2026.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Jukir Pasar Sukaramai 'Membeku' di Polsek Medan Area, Tiga Bulan Tak Satupun Ditetapkan Tersangka

Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari keseluruhan produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu serta informasi pada label kemasan. (bc/isl)