Medan, – Tim Satreskrim Polrestabes Medan kembali meringkus 10 orang tersangka pelaku begal dalam operasi dikawasan wilayah hukum Polrestabes Medan.
Bahkan kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) ini sudah 23 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH Selasa (23/5/23).
Kasat mengatakan pelaku berjumlah 10 orang masing-masing berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
“Pelaku 10 orang, satu diantaranya masih di bawah umur (anak-anak). Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,” ujarnya.
Kompol Fathir menjelaskan saat melakukan aksinya para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
Para korbannya diincar pelaku secara acak dan mengambil sepeda motor korban dengan paksa.
Para pelaku sudah 23 kali beraksi. Dari beberapa peristiwa itu, ada yang viral di media sosial.
Pelaku melakukan aksinya diantaranya di Jalan Gunung Mahameru/Glugur, pada 17 April 2023, di Jalan Juanda pada 9 Mei 2023, dan di Jalan Brigjen Katamso, pada 5 Mei 2023.
Selain pelaku, turut disita sejumlah barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” tandas Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ipa)
Para pelaku.(Ist)