JAKARTA – Sengketa panjang terkait kawasan Hotel Sultan memasuki babak baru. Ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal proses pengosongan dan pengambilalihan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Eksekusi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengambil kembali pengelolaan aset negara di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara.
Pemerintah menyebut sejumlah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memperkuat posisi negara atas kawasan tersebut. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco juga telah berakhir sejak 2023 sehingga pengelolaan kawasan secara hukum kembali berada di bawah PPK GBK.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ujar pihak pemerintah dalam keterangannya.
Proses pengambilalihan tersebut turut menyoroti nasib tamu Hotel Sultan yang telah melakukan reservasi sebelumnya.
PPK GBK menyatakan telah menyiapkan posko informasi bagi masyarakat, namun tidak menyediakan kompensasi atau ganti rugi bagi tamu yang telah melakukan pemesanan kamar sebelum eksekusi.
Para tamu diminta melakukan koordinasi langsung dengan pihak operator hotel terkait mekanisme pengembalian dana maupun penjadwalan ulang reservasi.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, pemerintah membuka posko pelayanan bagi tamu, karyawan, vendor, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan Hotel Sultan.
Posko tersebut difungsikan sebagai pusat informasi sekaligus koordinasi selama masa transisi pengelolaan kawasan dari pihak swasta kepada negara.
Sementara itu, pihak PT Indobuildco tetap menyatakan keberatan terhadap proses pengambilalihan tersebut.
Kubu Pontjo Sutowo menyebut nilai aset Hotel Sultan dan kawasan pendukungnya mencapai lebih dari Rp20 triliun. Dalam proses hukum sebelumnya, pihak perusahaan juga pernah mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp28 triliun kepada pemerintah.
Pontjo Sutowo sebelumnya menyatakan masih memiliki dasar hukum terkait pengelolaan kawasan tersebut dan menilai eksekusi belum seharusnya dilakukan.
Namun pemerintah menegaskan seluruh proses hukum utama telah selesai dan putusan pengadilan telah memberikan dasar bagi negara untuk mengambil alih kembali pengelolaan aset tersebut.
Hotel Sultan merupakan salah satu aset strategis yang berada di kawasan premium Senayan, Jakarta. Berdiri di atas lahan sekitar 13 hektare di kawasan GBK, aset ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bagian penting dari pengembangan kawasan olahraga, bisnis, serta kegiatan internasional di ibu kota.
Dengan pengambilalihan ini, pemerintah menyatakan kawasan tersebut akan dioptimalkan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara. (bc/isl)