• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda Keolahragaan, Ihwan Ritonga : Mari Jaga dan Pelihara Prasarana yang Ada

redaksi2
29 April 2024
/ News
659 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Mengingat pentingnya pembentukan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, terus gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Seperti tampak pada Minggu (28/4/2024), Ihwan Ritonga kembali melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Jl Menteng VII Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

BeritaTerkait

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

“Lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian penyelenggaraan, serta pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan. Yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang aktif, sehat dan berprestasi di bidang olahraga,” jelas Ihwan Ritonga saat memulai kegiatan.

Dikatakannya, melalui perda tersebut diharapkan akan terbentuk kepribadian yang sehat, kreatif dan mandiri.

“Secara jelas sudah disebut dalam Perda Keolahragaan ini, tujuan lain dari penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk meningkatkan kesehatan, nilai-nilai moral dan juga untuk mempererat persaudaraan, memperkokoh ketahanan daerah,” lanjut Ketua DPC Gerindra Medan ini.

Begitupun, dalam upaya mencapai tujuan perda tersebut, Ihwan mengatakan pemerintah juga berkewajiban melakukan pembinaan olahraga bagi warga Kota Medan. Juga memberikan dukungan dan pelayanan agar terselenggaranya kegiatan olahraga.

Lanjutnya, dalam perda tersebut juga sudah memuat kewajiban lain pemerintah daerah, yakni harus aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan.

“Mari aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada. Fasilitas dan prasarana yang sudah disiapkan pemerintah, harus kita rawat baik-baik demi kepentingan kita semua,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)

Post Views: 11

Tags: Ihwan Ritonga : Mari Jaga dan Pelihara Prasarana yang AdaSosialisasi Perda Keolahragaan
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Demo Dishub, Ratusan Jukir se-Kota Medan Desak Evaluasi Kebijakan Parkir Gratis

Selanjutnya

KPK Sita Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu

Terkait Berita

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

24 Jan 2026
1k

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

23 Jan 2026
1k

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

22 Jan 2026
1k

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Wali Kota Medan Selidiki Dugaan Retribusi Liar Wahana Berkuda di Taman Cadika

22 Jan 2026
1k

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In