DPP PBB Sebut Ada Upaya Kudeta, Ketum Gugum Ridho Putra Tak Tergoyahkan!

Politik87 Dilihat

JAKARTA – Gonjang-ganjing di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mencuat menyusul adanya dugaan upaya sistematis untuk menjegal kepemimpinan Ketua Umum Gugum Ridho Putra.

Upaya tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme yang dinilai ilegal oleh sekelompok pimpinan wilayah yang mengatasnamakan Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Sejumlah Ketua Wilayah dikabarkan berupaya mengganti kepemimpinan pusat secara kolektif. Namun, DPP PBB menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan organisasi dan konstitusi partai.

BACA JUGA :  Kudeta Internal PBB Memanas, Sekjen Sebut Kepemimpinan Yuri Ilegal

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa kepemimpinan Gugum Ridho Putra sah secara hukum dan masih berlaku hingga saat ini.

“Gugum Ridho Putra adalah Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI di Bali pada Januari 2025. Kepemimpinannya telah memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM dan masih berlaku,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  Percepat Pembayaran PBB, Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

Ali Amran menjelaskan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PBB Pasal 28 ayat 3, Ketua Umum memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus DPP.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme Musyawarah Dewan Partai untuk mengganti Ketua Umum hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni jika Ketua Umum meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ketiga kondisi tersebut tidak terjadi pada Ketua Umum saat ini. Karena itu, tidak ada dasar untuk mengganti kepemimpinan Gugum Ridho Putra,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rencana Pengiriman Pasukan ke Palestina, Menlu Retno: Tunggu Restu PBB

Ia juga menambahkan, sesuai Pasal 35 ART PBB, penyelenggara Musyawarah Dewan Partai adalah Pengurus Pusat, bukan Pengurus Wilayah.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan wilayah dinilai tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai upaya kudeta terhadap kepemimpinan partai yang legitimate. (r/isl)