Kudeta Internal PBB Memanas, Sekjen Sebut Kepemimpinan Yuri Ilegal

Politik102 Dilihat

JAKARTA — Konflik internal mengguncang Partai Bulan Bintang (PBB) setelah muncul klaim pergantian Ketua Umum melalui forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada 11 Maret 2026.

Yuri Kemal Fadlullah disebut mengambil alih posisi ketua umum, menggantikan Gugum Ridho Putra. Namun, langkah tersebut langsung menuai penolakan dari jajaran pengurus pusat partai.

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa MDP tersebut tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menilai forum itu cacat prosedur karena tidak diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), melainkan hanya oleh dua pengurus wilayah.

BACA JUGA :  Reses Anggota DPRD Simalungun dari Gelora, Ketua Karang Taruna Soroti Infrastruktur dan Penataan Pedagang

“MDP itu ilegal. Sampai saat ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar VI di Bali,” tegas Ali, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, aturan partai secara jelas menyebutkan bahwa MDP hanya dapat diselenggarakan oleh DPP dan hanya berwenang menunjuk penjabat ketua umum jika ketua umum definitif berhalangan tetap. Sementara itu, Gugum dinilai masih aktif dan tidak memiliki halangan untuk memimpin partai.

BACA JUGA :  Pilgub Sumut 2024, Golkar Sodorkan Surya Dampingi Bobby Nasution

Ali juga menekankan bahwa seluruh kader dan pengurus PBB harus tetap berpegang pada AD/ART sebagai dasar hukum organisasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap partai.

Selain itu, Ali menyayangkan langkah Yuri yang dinilai tidak mencerminkan sikap taat terhadap aturan, terlebih sebagai putra seorang pejabat yang berlatar belakang hukum.

BACA JUGA :  Gerindra Sumut Rekrut Ratusan Driver Ojol, Perkuat Jaringan hingga Akar Rumput

“Sebagai kader muda, seharusnya memberi contoh dengan patuh pada konstitusi partai dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (isl)