JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Isu Ijazah Jokowi

Hukum91 Dilihat

JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong yang menyeret nama JK dalam polemik isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang sebelumnya beredar di publik.

BACA JUGA :  Kasus Tipikor Suap-Gratifikasi Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

“Seperti yang telah direncanakan, hari ini kami membuat laporan polisi atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, kliennya keberatan atas pernyataan yang menyebut JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung pihak yang mempersoalkan ijazah Presiden.

Menurut Abdul, tudingan tersebut tidak hanya tidak benar, tetapi juga telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

“Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan publik memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataan yang dipersoalkan.

“Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujarnya.

Ia juga menyebut informasi yang beredar merupakan hoaks yang diduga hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).

BACA JUGA :  Terkuak! Inisial JY dan PLB Disebut-sebut Aktor Bisnis Judi dan Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Kasus ini semakin menambah dinamika polemik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. (isl)