Medan, – Kuasa Hukum 6 Casis Polwan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) asal Polda Sumatra Utara akan menemui Kapolri dan Komisi III DPR RI terhadap hasil scan yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan dengan data yang di isi di LJK.
Kepada wartawan dalam siaran persnya, Sabtu (01/07/23), Kuasa Hukum Ke-6 Casis Polwan asal Poldasu, Jonen Naibaho mengatakan telah melengkapi dokumen terkait dugaan adanya kecurangan terhadap ke 6 (enam) kliennya yang dinyatakan TMS.
Begitu juga kami melampirkan pertemuan pada tanggal 20 Juni 2023
dengan Karo SDM Polda Sumut, waktu itu kami meminta supaya di Scan langsung didepan Para klien kami ke 6 Casis tersebut dan ditunjukkan pembanding sama yang lulus tetapi setelah ada perdebatan lalu klien kami diperbolehkan hanya untuk di scan didepan mereka tetapi tidak boleh di dampingi oleh penasehat hukum.
“Dugaan kecurangan yang kami dapat ketika discan jurusan yang di isi diLembaran Jawaban Komputer (LJK) berbeda dengan hasil yang keluar saat telah di Scan ketika dipertanyakan sama panitia dr. Superida Ginting SpKJ menjawab itu tidak masalah dan tidak mempengaruhi, dan akibat tidak sesuai dengan jurusan apa yang di isi dalam LJK kami patut menduga ada kecurangan karena jika itu sudah sistem tidak akan mungkin bisa berbeda,”tegas Jonen.
Lalu setelah siap dijelaskan bahwa penyebab dari kekalahan tersebut bahwa tingkat kebohongan dari para klien kami yang tidak lulus tersebut sampai 80% yaitu yang disebut Skala L (Lie Scale) tetapi panitia tersebut tidak menjelaskan tingkat Skala K (Correction) dan Skala S (Superlative) yang mana sepengetahuan kami ketiga hal tersebut saling berhubungan satu sama lain sebagaimana dalam buku yang telah kami baca yaitu ; skala L (lie scale), skala lie (kebohongan) apabila nilai skor tinggi diatas = 75 kemungkinan berbohong tetapi skala k dan l, untuk mengidentifikasi dan memastikan, apakah di skala l dengan nilai tinggi sudah pasti berbohong.
Ada skala K (corecction) adalah
apabila nilai skor skala L, diatas = 75, dan nilai skor skala K diatas = 70 dan nilai skor skala S rendah =45 kebawah berarti kurang valid, Apabila nilai skor skala L, diatas 75 dan nilai skor skala K = 65 sampai 70 dan nilai skor skala S diatas =70 berarti dinyatakan sangat valid.
Apabila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K = 46 sampai 64 dan nilai skor skala S 46 sampai 70 berarti dinyatakan (masih valid).
Sementara apabila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K rendah =45 kebawah dan skala S rendah =45 kebawah berarti dinyatakan tidak valid,
skala S (superlative) adalah
untuk mengindentifikasi skala l dan skala k, dan apabila skala l diatas =75, dan skala k = 65 sampai 70, sementara skala s diatas = 70 dinyatakan (sangat valid).
Sementara skala casis polwan atas nama :
SUKMA EKA WIANA,
L = 81
K = 65
S = 72
Chrisna Putri Hutabarat,
L = 81
K = 65
S = 74, dinyatakan nilai skor kedua casis polwan diatas seharusnya seharusnya valid (sangat baik).
Menurut keterangan dari hasil Ramah Sakit Jiwa Medan Hasil Test MMPI pada tanggal 26 Juni 2023 jam 18.20 adalah sebagai berikut :
Dan juga ke 4 Casis yang lainnya yang dinyatakan TMS tersebut hasilnya sama Sangat Baik.
Dengan Hasil terlampir seperti diatas itu yang dinyatakan hasil test MMPI Pembohong (Tidak Valid)?
Apakah Test MMPI itu yang dinilai hanya cukup satu Skala saja yaitu skala L (lie scale).
Pada saat pertemuan di Karo SDM Polda Sumut pada tanggal 20 Juni 2023 dr Superida Ginting bersama Prof dr Elmeida Elfrey menerangkan dengan hanya melihat Skala L (Lie Scale) 75 keatas bisa dinyatakan seseorang itu tidak Valid atau (Pembohong) dan tidak perlu menilai Skala yang lainnya.
Oleh karena ada dugaan kecurangan tersebut kami sudah melengkapi dokumen untuk menghadap ke pada Bapak Kapolri dan melaporkan Panitia yang kami duga ada melakukan kecurangan supaya kedepan penerimaan Polri benar benar transparan dan tidak ada lagi kecurangan.(Red)