Medan, – Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan menuturkan kekecewaan atas ketidakhadiran Kepala Dinas maupun mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Medan saat pelaksanaan Sosperda Nomor1 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dikawasan Jalan Pancing Gang Lestari 1, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli Sabtu (01/07/23), sore.
“Mana nih, pihak Dinas Lingkungan Hidup kok tidak hadir,” ucap Wong dengan nada kecewa saat memaparkan perda tersebut dihadapan 600 warga yang menghadiri sosperda tersebut.
Tolong, kepada awak media yang hadir meliput mencatat ini, kan sebelum kegiatan ini sudah kita sampaikan undangannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Ia pun memaparkan inti dari perda tersebut, khusus kepada pelaku usaha terkait limbah ini jangan sampai mencemari lingkungan disekitarnya.
“Baik itu peternakan, bengkel, maupun besi agar memperhatikan lingkungan sekitar, karena ini dapat menimbulkan penyakit,” ucap Wong Chun Sen yang akrab disapa Bang Wong Tarigan.
Wong menyebutkan untuk pelaksanaan Sosper dikawasan ini baru pertama kali semenjak adanya penambahan wilayah di Dapil III. Untuk Dapil III sebelumnya meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, kini Medan Deli.
Meski Sosper, dan bukan Reses, Wong juga menerima aspirasi dari masyarakat dalam Sosper tersebut terutama ada kawasan peternakan unggas dalam ayam dan bebek serta ada kegiatan pergudangan ini kita minta pihak Dinas Lingkungan Hidup turun, nanti beberapa pengaduan warga ini harus disikapi.
Tentunya melalui tindakan teguran dan penindakan sehingga pelaku usaha bisa menaati.
“Usaha boleh tapi ingat jangan sampai merugikan masyarakat,” ucap Politisi PDI Perjuangan Kota Medan.
Ia juga mengingatkan dan mencontohkan warga seperti tidak membuang baterai maupun baterai aki sembarangan apalagi sampai menanam ke dalam tanah ini akan menimbulkan pencemaran termasuk bengkel-bengkel tidak membuang sisa oli ke dalam parit itu akan menimbulkan dampak pencemaran tanah.
Untuk itulah adanya pengawasan dari pihak kepala lingkungan, kelurahan dan kecamatan maupun instansi terkait.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, juga meminta Pemko Medan, untuk maksimal dalam pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi muda masa depan.
“Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya yang dihasilkan dari oleh produksi pabrik-pabrik di kawasan KIM Mabar dan seputarannya tidak akan selesai, malah bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan,” tandasnya.
Dalam Perda tersebut, lanjut Suci lagi, dijelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan, yang rentan terhadap kesehatan masyarakat.
“Maka Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal, lalu menindak tegas bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini, maka pelanggaran demi pelanggaran akan terjadi dikemudian hari, pastinya akan sulit dikendalikan,” terangnya.
Wong juga menyebut, bahwa dalam Perda ini sangat tegas dikatakan, bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp.1 miliar.
“Untuk itu, persoalan Limbah B3 merupakan persoalan serius, makanya harus dituntaskan,” tegasnya.(Red)