• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Politik

Ini Jawaban Pimpinan DPRD Medan Atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

31 Januari 2023
/ Politik
160 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – DPRD Medan menggelar rapat paripurna agenda jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan Fraksi fraksi terhadap Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (31/1/2023). Pimpinan menyebut sangat perlu Kode Etik sebagai pedoman menjaga kinerja dewan.

Seperti halnya dalam jawaban yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE (foto) menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu membantu pimpinan dan anggota dewan melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.

BeritaTerkait

Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah P, SE : Hangat, Akrab dan Penuh Aspirasi Warga Sungai Keledang

Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

Gonjang-ganjing Pemakzulan Bupati Deliserdang, Ini Tanggapan Nezar Djoeli

Ditambahkan Ihwan Ritonga asal politisi Gerindra itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan Kod Etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.

Terkait pandangan fraksi atas dukungan dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik, pimpinan DPRD menyampaikan banyak terima kasih.

Sedangkan untuk penyusunan Kode Etik dibentuk Pansus berlandaskan Permendagri No 80 tahun 2015 pasal 45 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya diumumkan nama nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Ranperda tentang Kode Etik berdasarkan usulan Fraksi. Adapun nama nama anggota dewan yakni Robi Barus SE, Paul Mei Anton Simanjuntak ST dan Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution dan Eka Surianta Meliala (Fraksi Gerindra), Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta Marpaung (Golkar), Antonius Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Abdul Rani SH (PPP).

Seperti diketahui, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga SE MM dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya. (Red)

Tags: Ini Jawaban Pimpinan DPRD Medan Atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik
SendShare81Tweet51Send
Sebelumnya

Semarakkan HPN, Forwaka Sumut Audensi ke PWI

Selanjutnya

Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Pemilik Toko Modern Wajib Pasarkan Produk UMKM

Terkait Berita

Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah P, SE : Hangat, Akrab dan Penuh Aspirasi Warga Sungai Keledang

17 Mei 2025
1k

Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

16 Mei 2025
1k

Gonjang-ganjing Pemakzulan Bupati Deliserdang, Ini Tanggapan Nezar Djoeli

13 Mei 2025
1k

Partai Gelora Mulai Konsolidasi dan Ideologisasi Kader dan Pengurus di Daerah

13 Mei 2025
1k

Ijeck Bangga Darma Wijaya-Adlin Tambunan Bantu Pembangunan Kantor Golkar Kabupaten Serdang Bedagai

12 Mei 2025
1k

Partai Gelora Indonesia Luncurkan 4 Badan Layanan Kemasyarakatan

10 Mei 2025
1k

Popular

  • JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Bantul

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kabandiklat Pimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Oknum SPTI Diciduk Gegara Tudingan Pungli, Ini Respon Ketua KSPSI AGN Sumut

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Ini Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In