Medan, – Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen langsung menyapa warga di Jalan Kol. Yos Sudarso KM 6,8 Lingkungan V Gang Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (19/02/23), saat melaksanakan Sosperda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
“Semenjak ada penambahan daerah pemilihan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, maka ini merupakan daerah pertama kalinya kita melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan,”ucap Politis PDI Perjuangan saat melaksanakan sosialisasi.
Bahkan Wong sempat menunda jadwal pelaksanaan Sosper, dikarenakan lokasi tempat Sosper berdekatan dengan Perkuburan, dimana ada orang meninggal.
Wong juga menemui keluarga yang kemalangan juga mengucapkan turut belasungkawa.
Sementara itu, dalam Sospernya, Wong juga mengingatkan masyarakat agar sadar akan kebersihan dan bijak memilah atau mengelola sampah dengan baik agar memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar.
“Perda tentang persampahan ini disosialisasikan kembali kepada masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan kebersihan,” sebutnya.
Wong menambahkan, beberapa waktu lalu Walikota Medan, Bobby Nasution mengajak 21 Camat se-Kota Medan ke Bali untuk melihat desa terbersih di dunia.
“Kita bangga dengan dinobatkannya sebuah desa yang ada di Bali itu karena dijadikan desa terbersih dan itu dapat menjadi contoh untuk kita di Kota Medan ini agar tetap menjaga kebersiha,” ujar Wong, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan.
Sambung Wong, jika dikelola dengan benar, sampah dapat dikelola menjadi pupuk. Cara pengelolaan sampah yang bijak adalah dengan pemisahan antara sampah organik dan non organik. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan memiliki nilai ekonomis.
“Tidak susah untuk membuat pupuk kompos. Cukup memisahkan sampah saja. Sampah organik bisa diletakkan dan dibiarkan membusuk di dalam wadah, kemudian dicampurkan molase atau sisa pembuatan gula. Contohnya rumput atau kulit pisang maupun buah-buahan, dicampur molase, dibiarkan beberapa hari sampai membusuk. Jadi jangan susah-susah beli pupuk jika bisa membuat pupuk sendiri. Itu lah pupuk yang paling bagus,” kata Wong yang akrab disapa Tarigan.
Kemudian, sampah non organik juga akan memberi manfaat ekonomis jika masyarakat sabar untuk melakukan pemisahan. Namun, sampah plastik, terutama plastik kresek, kerap menjadi persoalan yang tak pernah terselesaikan.
“Ada sampah yang sulit terurai, penggunaan sampah plastik juga menempati peringkat teratas dalam kebutuhan masyarakat. Sayangnya masyarakat justru kurang memiliki kesadaran akan bahaya sampah plastik, sehingga membuangnya secara sembarangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wong Chun Sen menjelaskan, sampah plastik menjadi faktor utama penyumbatan saluran air, terutama parit, sehingga menjadi penyebab banjir. Bahkan kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kelangsungan banyak makhluk hidup di muka bumi.
“Jadi, kalau terjadi banjir di Kota Medan, bisa jadi penyebabnya karena banyak masyarakat yang membuang sampah ke saluran drainase. Jadi, kita butuh kerjasama dan kolaborasi untuk mengantisipasi masalah yang terjadi setiap mus penghujan,” terangnya.
Dalam Perda itu, sebut Wong, juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah. Bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya.
“Sesuai dengan Pasal 35, Perda No. 6 tahun 2015 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.10 juta rupiah. Sedangkan, bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp.50 juta rupiah,” tutup Wong, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.
Dipenghujung kegiatan sosialisasi, Wong berharap kepada warga untuk mematuhi Perda yang telah diberlakukan ini dengan bijak mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya. (Red)