Komisi 2 DPRD Medan Minta Instansi Terkait Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Politik24 Dilihat

Medan, – Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/02/2023).

Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Surianto, S.H. (Butong), mengatakan bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.

BACA JUGA :  Saat Paripurna HUT Medan Ke-433, Bobby Bermohon Kepada Polisi Brantas Begal, Judi dan Narkoba

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelangaran”, tandas Surianto (Butong).

Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

BACA JUGA :  Meryl Saragih Minta KPU Tetap Lanjutkan Penghitungan Suara Secara Manual

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.(Red)