Politik

Napi Berpeluang Terima Bansos, Asal Penuhi Kriteria

JAKARTA – Narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan berpeluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, selama memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan. Status sebagai warga binaan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan tersebut.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa bansos diberikan berdasarkan kriteria kerentanan sosial, bukan status hukum seseorang. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

“Siapa pun yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai bentuk perlindungan. Bantuan ini bersifat sementara agar mereka bisa bangkit dan mandiri,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian perlindungan sosial merujuk pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Saat ini, mantan warga binaan, termasuk narapidana dan narapidana kasus terorisme (napiter), telah masuk dalam 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS). Kelompok ini mencakup fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia telantar, hingga korban bencana.

Namun demikian, penerimaan bansos tetap harus melalui proses verifikasi data kemiskinan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari total 275.513 warga binaan, tercatat baru 112.882 orang yang masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk memperluas cakupan, Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik guna melakukan verifikasi dan penyelarasan data.

“Data harus sinkron. Data yang dipegang DPR dan Kemensos harus sama,” tegasnya.

Gus Ipul menyebutkan, bentuk bantuan yang dapat diberikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta PBI. Selain itu, warga binaan yang membutuhkan juga akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial melalui sentra-sentra Kemensos di berbagai daerah.

Bagi warga binaan yang sehat dan berada dalam usia produktif, pemerintah akan mengarahkan mereka ke program pemberdayaan sosial. Program ini mencakup pelatihan kerja, bantuan usaha, hingga dukungan penciptaan pasar.

“Dalam program pemberdayaan, tersedia berbagai bantuan untuk mendorong kemandirian,” jelasnya.

Kemensos pun memastikan akan menindaklanjuti kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa jaminan sosial merupakan hak warga binaan sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya.

“Kami bersama Ditjen Pemasyarakatan dan Kemensos akan berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan jaminan sosial, khususnya BPJS PBI, dapat diakses oleh warga binaan di seluruh Indonesia,” ujarnya. (km/isl)