Medan, – Proyek pembangunan tiga Gapura Batas Kota Medan tahun anggaran 2022 tidak siap dikerjakan. Proyek berbiaya Rp9,4 miliar itu akhirnya dilanjutkan kembali pengerjaannya (diperpanjang) di tahun anggaran 2023.
“Ya, kita akui belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Terpaksa kita perpanjang 20 sampai 40 hari di tahun ini (2023),” kata Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis usai rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (07/02/2023).
Rapat dengar pendapat hari itu dipimpin Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik dan sejumlah anggota komisi yakni antara lain Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius Tumanggor dan Hendra DS.
Sebagaimana diketahui, tiga proyek Gapura Batas Kota Medan itu berada kawasan Amplas, Simpang Tuntungan dan Kampung Lalang.
Proyek itu dikerjakan pada tahun 2022. Namun proyek itu belum juga rampung sehingga diperpanjang 50 hari di tahun 2023 dengan denda 1 per mil perhari. Setelah diperpanjang, proyek itu juga belum rampung. Kemudian diperpanjang kembali 20 sampai 40 hari ke depan dengan denda sama per mil perhari.
“Harapan kita dalam waktu 20 hari ke depan proyek segera rampung,” kata Endar.
Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengatakan akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab anggaran 2022 sudah tutup buku.
Sebagaimana diketahui, untuk proyek Gapura di Simpang Amplas (Jalan SM Raja) berbiaya, Rp3,8 miliar. Kemudian proyek Gapura di kawasan Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto) berbiaya Rp3,2 miliar dan proyek Gapura di kawasan Tuntungan (Jalan Jamin Ginting) berbiaya Rp2,4 miliar.
Ketiga proyek itu berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.(Red)