Medan, – Dua orang ibu menggendong bayi penderita stunting (gizi buruk) tampak hadir saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, drs Wong Chun Sen MPdB, melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA), Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Timur, Minggu (15/1/23) pagi.
“Kesehatan bayi harus senantiasa diperhatikan, dengan memerhatikan asupan gizi dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu juga kesehatan ibu hamil jelang melahirkan. Ibu yang kurang sehat, bisa menyebabkan lahirnya bayi kurang gizi atau stunting,” ujar Wong Chun Sen mengawali kegiatan.
Prihatin terhadap kondisi 2 bayi penderita stunting tadi, Wong pun berjanji akan membantu keduanya, seperti juga tiga bocah penderita stunting lainnya yang terus dibantu Wong sepanjang tahun terakhir melalui asupan makanan bergizi dan susu.
“Bagi wanita yang ingin menikah, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kesiapan untuk melahirkan. Tidak hanya terkait umur, kesiapan kesehatan untuk melahirkan perlu diperhatikan serius, agar tidak menyebabkan mengalami gangguan kesehatan pasca kelahiran, seperti gizi buru,” imbuhnya.
Salah satu alasan lahirnya Perda KIBBLA, sambung politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk melindungi dan menjamin pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi baru lahir dan balita. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada lagi bayi penderita kurang gizi.
“Mari manfaatkan layanan kesehatan di puskesmas, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu hamil secara rutin. Ingat, layanan ini gratis, termasuk saat melahirkan. Bayi dan balita secara rutin juga harus diperiksa kesehatannya. Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai atau kutipan biaya, segera laporkan,” tegas Wong.
Politisi yang akrab dengan pantun-pantun humorisnya inj, mengatakan, dengan hadirnya Perda KIBBLA diharapkan tidak ada lagi ibu-ibu hamil yang stres memikirkan biaya persalinan, karena bisa menyebabkan terganggunya kesehatan psikologis dan jasmani si ibu.
“Kasihan ibu-ibu hamil yang stres karena memikirkan biaya persalinan. Kondisi ini harus dihindari. Ibu hamil harus benar-benar sehat, agar melahirkan bayi yang sehat juga. Dengan adanya Perda KIBBLA ini, ibu-ibu tidak perlu kuatir lagi. Manfaatkanlah layanan kesehatan, seperti yang diamanatkan dalam perda tersebut,” ungkap Wong.
Sementara itu, perwakilan BPJS, M Lukman, dalam kegiatan yang sama menyampaikan, pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dengan menggunakan KTP, hanya berlaku bagi warga yang memiliki NIK Kota Medan.
“Jadi, bagi warga yang bermukim di Kota Medan, tapi NIK nya dari luar Kota Medan, tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis,” jelas Lukman.
Terkait warga yang memiliki tunggakan BPJS sebelum berlakunya layanan kesehatan menggunakan KTP, Lukman menegaskan bahwa tunggakan itu tetap tercatat, namun layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.
“Layanan kesehatan tetap dapat digunakan meskipun tunggakan tetap tercatat. Jangan kuatir, tunggakan tidak akan bertambah, namun harus dibayar. Kalau ada rezeki, upayakan cicil pembayarannya,”imbaunya.
Namun, ia mengingatkan, layanan kesehatan gratis tersebut tidak berlaku bagi korban kriminalitas, seperti begal. Alasannya, korban kriminalitas masuk dalam perlindungan LPSK.
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Kecamatan Medan Tembung, Sekcam Sutan Fauzi A Lubis, mewakili Kelurahan Bantan, Kamil Zulkarnaen. (Red)