MEDAN – Konser grup musik legendaris Kahitna yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu pada tanggal 9 November 2025 mendatang menuai kekhawatiran serius dari sejumlah pihak, terutama terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dikhawatirkan, lemahnya pengawasan dan persiapan K3 di lokasi konser dapat berpotensi menimbulkan korban, sementara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat yang membawahi pengelolaan gedung diduga “tutup mata” terhadap potensi bahaya ini.
Rahmadsyah, Aktivis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mempertanyakan terkaif K3 Panggung Konser tersebut.
“Panggung konser harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan keamanan dan keselamatan penonton, pekerja, dan artis, ” ujarnya.
Oleh karena itu, Rahmad meminta Wasnaker Sumut untuk mengecek K3 Panggung Konser antara lain Struktur panggung, dimana panggung harus dirancang dan dibangun dengan struktur yang kuat dan stabil untuk menahan beban penonton, peralatan, dan artis.
“Selain itu, Sistem listriknya harus dipasang dan dirawat dengan baik untuk mencegah kecelakaan listrik dan kebakaran,” ujarnya.
Selanjutnya panggung harus memiliki penerangan yang cukup untuk memastikan visibilitas dan keselamatan penonton dan pekerja.
Kemudian, sistem suara harus dirancang dan dipasang dengan baik untuk mencegah gangguan suara dan kecelakaan.
Tak kalah penting, panggung harus memiliki jalur evakuasi darurat yang jelas dan terawat untuk memastikan keselamatan penonton dan pekerja dalam keadaan darurat.
Panggung juga harus diawasi oleh petugas keamanan dan keselamatan untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dipatuhi.
“Dengan memenuhi standar K3, panggung konser dapat memastikan keselamatan dan keamanan semua orang yang terlibat, bagaimana simulasi K3 pada gedung tersebut, dalam even besar dan jumlah ribuan pengunjung. mulai dari udara, antisipasi damkar dan lainnya, sehingga acara dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkap Rahmad.
Dugaan kelalaian ini kemudian mengarah pada Dispora Pemprovsu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan aset daerah, termasuk Gedung Serba Guna. Instansi tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan K3 secara ketat dan membiarkan promotor beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan.
