Aliansi BEM Sumut Gelar Aksi di Kejati, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Sumut55 Dilihat

MEDAN— Kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (31/3/2026).

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi Ilham Syahputra. Ia menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sekaligus simbol dukungan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

Dalam orasinya, Ilham menegaskan agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Karo dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

“Tidak boleh ada intervensi dalam proses persidangan. Kami meminta majelis hakim memutus perkara sesuai dengan fakta dan perbuatan terdakwa,” tegas Ilham di hadapan peserta aksi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Safari Ramadan di Binjai, Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas pernyataan sikap dari teman-teman Aliansi BEM. Ini merupakan dukungan moral bagi kami dalam menjalankan tugas, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajarannya akan terus bekerja secara profesional sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Nias Selatan Diguncang Gempa M 5,7

Terkait tuntutan massa mengenai proses persidangan perkara Amsal Sitepu, Rizaldi menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami yakin majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Hingga saat ini, kami tidak melihat adanya intervensi dari pihak mana pun. Ini adalah bagian dari dinamika dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (isl)