Sumut

Berantas Judi Online di Lingkungan Pemerintahan, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Khusus

MEDAN– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pengawasan sekaligus mencegah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari aktivitas judi siber.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas, menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasan ini mencakup seluruh pegawai tanpa terkecuali, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online,” ujar Muttaqien dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

Gandeng PPATK untuk Lacak Data
Muttaqien menjelaskan, Satgas ini tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga mengedepankan pengawasan berbasis data dan koordinasi antarlembaga. Sebagai langkah nyata, Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh pegawai periode tahun 2025 telah diserahkan kepada PPATK untuk mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait judi online. Rencananya, hasil penelusuran indikasi keterlibatan pegawai periode tahun 2026 akan dirilis dalam waktu dekat.

“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu,” pungkas Muttaqien. (bc/isl)