Pematangsiantar – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 005 Pondok Sayur yang beroperasi di dekat kandang babi di Kota Pematangsiantar menuai sorotan publik. Meski telah diberikan tenggat waktu untuk relokasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut masih tetap beroperasi.
Tokoh masyarakat Pematangsiantar, Azhari Nasution, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di daerah. Menurutnya, lokasi dapur yang hanya berjarak sekitar lima meter dari kandang ternak seharusnya sudah terdeteksi sejak proses verifikasi awal.
“Faktanya lokasi dapur SPPG ini sangat dekat dengan kandang hewan, yang seharusnya sejak awal sudah diketahui sebelum verifikasi dilakukan. Padahal larangan mendirikan dapur di dekat sumber pencemaran lingkungan sudah diatur dengan jelas,” ujar Azhari, Jumat (29/5/2026).
Azhari merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan tersebut, pembangunan maupun operasional SPPG diwajibkan memenuhi standar sanitasi, kebersihan lingkungan, dan keamanan pangan.
Menurutnya, persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan BGN terhadap pelaksanaan program MBG di Kota Pematangsiantar.
“Program MBG dirancang untuk memastikan makanan bergizi disiapkan dalam kondisi higienis dan aman. Karena itu, aspek lingkungan sekitar dapur semestinya menjadi perhatian utama, bukan baru dievaluasi setelah muncul polemik,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah SPPG Kota Pematangsiantar, Haidar Alvin Zardar, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan dapur memang berdekatan dengan area peternakan. Karena itu, pemilik dapur diminta merelokasi operasionalnya paling lambat pada pekan kedua Juli 2026.
Namun demikian, Azhari menilai langkah relokasi saja belum cukup. Ia berpendapat operasional dapur seharusnya dihentikan sementara hingga lokasi yang memenuhi standar tersedia.
“Mereka (BGN) seharusnya menghentikan dulu operasional dapurnya. Soal relokasi memang wajib dilakukan karena ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah dan BGN menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Mulai dari proses verifikasi lapangan, pengawasan terhadap mitra pelaksana, hingga kepatuhan terhadap petunjuk teknis harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurut Azhari, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan keamanan, kebersihan, dan kualitas pangan yang disediakan kepada masyarakat, khususnya para pelajar. (bc)