MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPW HARI) Sumatera Utara melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut meminta Kejati Sumut melakukan telaah, pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), hingga pemeriksaan terkait dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa serta administrasi persediaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPW HARI Sumut, M. Khairuddin Hasibuan, ST mengatakan pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi sebelum membuat laporan. Namun, permintaan penjelasan yang disampaikan pada 12 Mei 2026 melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan resmi.
“Prinsip keberimbangan tetap kami kedepankan. Kami sudah meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini diuji secara objektif,” ujarnya.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp5,24 miliar.
DPW HARI Sumut menyoroti dokumen pemilihan Nomor 001.03/T-POKJA 3/DCKTR.66862158/IV.2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang disebut mencantumkan kewajiban surat dukungan pabrikan untuk material pipa HDPE dengan merek tertentu, yakni Rucika, Maspion, dan Urbana.
Selain itu, dalam spesifikasi teknis yang ditandatangani PPK dan Pengguna Anggaran pada 11 April 2026, disebutkan material pipa HDPE yang dapat digunakan berasal dari merek tersebut. Untuk material water meter juga disebutkan hanya merek Linflow dengan kewajiban melampirkan surat dukungan.
Menurut Khairuddin, hal tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah penyusunan spesifikasi telah sesuai prinsip pengadaan pemerintah atau berpotensi membatasi persaingan.
“Kami mempertanyakan dasar teknis dan hukumnya. Jika ada produk lain dengan spesifikasi dan sertifikasi yang setara, seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing,” katanya.
Selain persoalan pengadaan, DPW HARI Sumut juga meminta Kejati Sumut menelaah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait saldo persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas CKTR Deli Serdang.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, nilai persediaan tersebut per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp35.247.246.060.
Dari jumlah tersebut, sebagian masih belum diserahterimakan karena belum ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan nilai mencapai Rp33.541.375.060. Sementara sebagian lainnya senilai Rp1.706.051.000 disebut belum jelas status serah terimanya.
DPW HARI Sumut meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap pencatatan administrasi, keberadaan fisik barang, serta dokumen pendukung.
“Nilai tersebut cukup besar dan harus dipastikan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Khairuddin.
DPW HARI Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Khairuddin menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami tidak memberikan vonis terhadap pihak manapun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumut untuk melakukan pendalaman secara profesional dan independen,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan DPW HARI Sumut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik. (r/isl)