Sumut

Kakanwil Kemenag Sumut Kukuhkan Lima Agen Perubahan, Perkuat Transformasi Pelayanan dan Zona Integritas

Medan  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, resmi mengukuhkan lima Agen Perubahan Kanwil Kemenag Sumut periode 2026–2027. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pemasangan selempang secara simbolis pada apel pagi di Lapangan Utama Kanwil Kemenag Sumut, Senin (3/8/2026).

Dalam amanatnya, Ahmad Qosbi menegaskan bahwa Agen Perubahan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, agen perubahan tidak hanya dituntut melahirkan gagasan, tetapi juga mampu mewujudkannya melalui aksi nyata yang memberikan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat.

“Agen perubahan adalah mereka yang membawa perubahan sesuai dengan rencana aksi yang telah dibuat. Semoga ikhtiar ini menjadi ladang ibadah sekaligus pemantik semangat dalam menghadirkan transformasi pelayanan yang betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ahmad Qosbi.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kakanwil mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut untuk memperkuat komitmen sebagai pelayan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Memasuki usia kemerdekaan yang ke-81 tahun, otak, hati, jiwa, dan kesadaran kita harus menyatu: bagaimana memberikan yang terbaik untuk mengisi kemerdekaan melalui pelayanan prima. Kita harus terus bertransformasi menjadi lebih baik. PNS adalah pelayan masyarakat, jadi tidak ada alasan untuk tidak melayani,” tegasnya.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, Ahmad Qosbi juga menekankan komitmen penuh Kanwil Kemenag Sumut dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi dan kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut menerapkan prinsip Rp0 (nol rupiah) atau bebas dari segala bentuk pungutan liar.

“Kami berkomitmen penuh bahwa urusan kepegawaian di Kanwil ini sudah Rp0. Apabila ada oknum yang nekat menjual atau memungut biaya atas layanan di Kanwil, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Pengukuhan Agen Perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Adapun lima ASN yang dikukuhkan sebagai Agen Perubahan Kanwil Kemenag Sumut Periode 2026–2027 adalah:

  1. Edy Suprapto
  2. Khairani Ulfa Kudadiri
  3. Matha Riswan
  4. Shananda Soni
  5. Agung Purnomo Sidik.

(r/isl)