Nezar Djoeli Soroti Statemen Hinca Panjaitan Terkait Bantuan Mobil dari Bupati ke Kejari Karo: Itu Bukan Barang Haram‼️

Sumut118 Dilihat

MEDAN– Tokoh Sumatera Utara HM Nezar Djoeli ST angkat bicara terkait statemen Hinca Panjaitan yang mengkritisi hibah mobil dari Bupati Karo ke Kejaksaan Negeri Karo.

“Statement Hinca Panjaitan selaku Komisi III DPR RI yang mengkritisi terhadap apa yang menjadi kewenangan sebuah pemerintahan kabupaten kota, khususnya di Tanah Karo ini merupakan sebuah bentuk propaganda yang diciptakan di tengah kasus Amsal Sitepu yang baru saja selesai,” ujarnya pada wartawan, Jumat (3/4/2026).

BACA JUGA :  LLDIKTI dan FKBNI Gerakkan Kampus Bersinar untuk Sumut Bebas Narkoba

Nezar menganggap Hinca ingin menjadi Arjuna atau pahlawan kesiangan di tengah persoalan yang tengah terjadi. Sebab, hampir seluruh kabupaten/ kota maupun provinsi, melakukan kegiatan hibah terhadap kenderan bermotor, baik itu kepada kepolisian, kejaksaan maupun kemitraan-kemitraan yang lain. Dan ini bukan lah barang haram, karena memang sudah dianggarkan dan disusun jauh hari sebelum tahun berjalan. Artinya, sudah disusun satu tahun sebelumnya,”ujarnya.

Nezar mempertanyakan pengetahuan dari Hinca Panjaitan yang berada di bidang legialatif, khususnya terkait fungsi budgeting.

BACA JUGA :  Tutup Turnamen Sepakbola di Besilam, Edy Rahmayadi: Galakkan Pembinaan Pemain Pemula

“Ketika seorang orang DPR RI memberikan perhatian kepada pembangunan daerah pemilihannya dengan penghematan anggaran, beliau juga harus hadir pada saat penyusunan APBD itu di masa-masa penyusunan tahun sebelumnya, bukan malah sekarang dia menyatakan bahwasanya terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Nezar menjelaskan, hibah kenderaan bermotor kepada kejaksaan bisa dilihat bentuk supporting dari pemerintahan kabupaten ataupun kota yang terhadap penegakan hukum di negeri ini dimana anggaran kejaksaan sendiri tidak mencukupi.

BACA JUGA :  Ketua PSI Sumut Desak APH Tangkap Otak Pelaku Produksi Oli Palsu

“Kita jangan terprovokasi dengan apa yang disampaikan Hinca Panjaitan tentang penggunaan hibah kenderaan bermotor, yang seolah-olah tertuduh di situ pemerintahan Karo yang menghambur-hamburkan uang yang tidak paham terhadap proses-proses penganggaran. Sesungguhnya itu adalah bentuk counterpart kemitraan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentunya hibah tersebut yang sudah pasti sesuai dengan apa yang menjadi syarat-syarat daripada proses hibah itu dilaksanakan,” pungkas Nezar.(bj/isl)