• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Sumut

Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

bhinekanews
21 Januari 2026
/ Sumut
696 29
WAShare on FacebookShare on Twitter

‎PALUTA — Perjuangan Gerakan Masyarakat Adat Luhat Ujung Batu (GEMA KALBU) dalam memperjuangkan hak wilayah adat dan kepastian hukum akhirnya membuahkan hasil. Mensesneg mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, salah satunya PT Putra Lika Perkasa (PLP) melalui konferensi pers bersama Presiden Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).
‎
‎Langkah tegas pemerintah tersebut disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat adat Luhat Ujung Batu yang selama ini tergabung dalam GEMA KALBU.

Ketua GEMA KALBU, TK Ahmad Robi Hasibuan, menilai keputusan ini sebagai bukti bahwa perjuangan masyarakat adat yang konsisten, terbuka, dan konstitusional tidak pernah sia-sia.
‎
‎Yang mana, pada 12 Januari 2026 GEMA KALBU melakukan unjukrasa damai di depan kantor Besar PT. Putra Lika Perkasa.

BeritaTerkait

Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Sikat Sarang Narkoba dan Judi di Sibolangit, Jean Calvijn Ultimatum Bandar: Kamu Bisa Berlari, tapi Tak Bisa Bersembunyi

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

Dalam tuntutannya, mereka meminta Presiden Republik Indonesia mencabut izin PT. Putra Lika Perkasa.

Mereka juga menyampaikan berbagai temuan faktual di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah administratif, penguasaan lahan di luar kawasan hutan, hingga dugaan ketidaksesuaian izin usaha kehutanan dengan kondisi faktual di lapangan.
‎
‎Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat adat terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
‎
‎“Keputusan ini menjadi bukti bahwa negara mendengar suara masyarakat adat. Apa yang kami suarakan bukan kepentingan kelompok, tetapi demi keadilan wilayah, hukum, dan masa depan generasi kami,” ujar TK Ahmad Robi.
‎
‎Pencabutan izin PT Putra Lika Perkasa, katanya, sebagai momentum penting penyelesaian konflik agraria di wilayah Luhat Ujung Batu dan sekitarnya.

“GEMA KALBU berharap pemerintah melanjutkan langkah ini dengan penataan ulang pengelolaan wilayah serta memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha yang bertentangan dengan hukum dan hak masyarakat adat,” imbuhnya.
‎
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara damai dan bermartabat, sekaligus mendukung penuh kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Satgas PKH dalam menertibkan perizinan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat adat diseluruh Indonesia.(bj)

Post Views: 83

SendShare353Tweet221Send
Sebelumnya

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Selanjutnya

Koruptor Diduga Berkuasa di Rutan Tanjunggusta, Wasekjen PB HMI Desak Menteri IMIPAS Copot Karutan Medan

Terkait Berita

Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

21 Jan 2026
999

Sikat Sarang Narkoba dan Judi di Sibolangit, Jean Calvijn Ultimatum Bandar: Kamu Bisa Berlari, tapi Tak Bisa Bersembunyi

21 Jan 2026
1k

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

21 Jan 2026
1k

Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian

19 Jan 2026
997

Prediksi Pengamat Politik Muslim: Andar Bukan Pemain Utama, Diujung akan Ada 1 Nama yang Muncul

19 Jan 2026
1k

Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar Sumut Gelar Sholat Gaib untuk Sekjen PBMA

18 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Prediksi Pengamat Politik Muslim: Andar Bukan Pemain Utama, Diujung akan Ada 1 Nama yang Muncul

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In