PALUTA — Perjuangan Gerakan Masyarakat Adat Luhat Ujung Batu (GEMA KALBU) dalam memperjuangkan hak wilayah adat dan kepastian hukum akhirnya membuahkan hasil. Mensesneg mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, salah satunya PT Putra Lika Perkasa (PLP) melalui konferensi pers bersama Presiden Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).
Langkah tegas pemerintah tersebut disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat adat Luhat Ujung Batu yang selama ini tergabung dalam GEMA KALBU.
Ketua GEMA KALBU, TK Ahmad Robi Hasibuan, menilai keputusan ini sebagai bukti bahwa perjuangan masyarakat adat yang konsisten, terbuka, dan konstitusional tidak pernah sia-sia.
Yang mana, pada 12 Januari 2026 GEMA KALBU melakukan unjukrasa damai di depan kantor Besar PT. Putra Lika Perkasa.
Dalam tuntutannya, mereka meminta Presiden Republik Indonesia mencabut izin PT. Putra Lika Perkasa.
Mereka juga menyampaikan berbagai temuan faktual di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah administratif, penguasaan lahan di luar kawasan hutan, hingga dugaan ketidaksesuaian izin usaha kehutanan dengan kondisi faktual di lapangan.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat adat terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa negara mendengar suara masyarakat adat. Apa yang kami suarakan bukan kepentingan kelompok, tetapi demi keadilan wilayah, hukum, dan masa depan generasi kami,” ujar TK Ahmad Robi.
Pencabutan izin PT Putra Lika Perkasa, katanya, sebagai momentum penting penyelesaian konflik agraria di wilayah Luhat Ujung Batu dan sekitarnya.
“GEMA KALBU berharap pemerintah melanjutkan langkah ini dengan penataan ulang pengelolaan wilayah serta memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha yang bertentangan dengan hukum dan hak masyarakat adat,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara damai dan bermartabat, sekaligus mendukung penuh kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Satgas PKH dalam menertibkan perizinan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat adat diseluruh Indonesia.(bj)








