Undang Stakeholder, Kakankemenag Labusel Mediasi Selesaikan Masalah Siswa MTs Darul Muhsinin

Sumut55 Dilihat

LABUSEL – Kementerian Agama Labuhanbatu Selatan menggelar pertemuan sebagai upaya mediasi penyelesaian berita yang viral terkait siswi Madrasah Tsanawiyah Darul Muhsinin beberapa waktu yang lalu. Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/07/2025).

Pertemuan dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu Selatan H. Awaluddin Habibi Siregar, MA. Hadir juga Kasi Pendis Kemenag Labusel, Pihak Yayasan Darul Muhsinin, KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pihak media.

Seperti yang diberitakan sebelumnya mantan siswi MTs Darul Muhsinin yang diduga putus sekolah sebab tidak mampu membayar biaya rekreasi.

Melalui sambutannya, Kakan Kemenag Labusel, H. Awaluddin Habibi Siregar, MA berharap agar pertemuan ini dapat menjadi wadah strategis untuk mencari titik temu dan solusi yang tepat untuk semuanya.

“Kami berharap dengan pertemuan ini ada solusi terbaik untuk siswi kita,” ucap Habibi.

Selanjutnya, sambutan juga disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Japar Lelo Dlm.

BACA JUGA :  LLDIKTI Wilayah I Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal 1 Syawal 1446 H, Pererat Kebersamaan di Lingkungan Kerja

Menurut beliau, dinas pendidikan langsung menindaklanjuti isu yang beredar dengan mendatangi rumah siswi yang bersangkutan namun tidak sempat bertemu dengan siswi tersebut.

Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, menerangkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi isu tersebut sebelum marak diberitakan kepada pihak yayasan Darul Muhsinin namun tidak ada respon dari pihak madrasah.

Berdasarkan penjelasannya, siswi yang bersangkutan tidak mengetahui adanya pihak yang dengan sengaja merekam dan mengunggah video tersebut sehingga tersebar luas di khalayak masyarakat.

Dan hal yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya proteksi bagi identitas siswi yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan siswi tersebut menjadi terkejut dengan maraknya pemberitaan ini.

Di kesempatan ini pula, pihak yayasan Darul Muhsinin berterima kasih kepada pihak Kemenag Labusel yang memfasilitasi pertemuan ini. Pihak yayasan menjelaskan bahwa tidak adanya paksaan terkait pembiayaan rekreasi terhadap siswi tersebut.

Ketua Yayasan Darul Muhsinin, Sri Juliana Dasopang, juga menjelaskan bahwa siswi tersebut merupakan siswi yang berprestasi di sekolah, oleh sebab itu sangat disayangkan keputusannya untuk tidak bersekolah.

BACA JUGA :  Curiga Ada Intervensi Politik Jelang Pilkada, Agus Fatoni 'Digedor' Mahasiswa

Ketua Yayasan Darul Muhsinin juga sempat menawarkan untuk mengasuh siswi tersebut sejak duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah tetapi tidak bersambut.

Melalui pertemuan ini, pihak yayasan juga menawarkan agar siswi tersebut kembali bersekolah di MTs Darul Muhsinin akan tetapi kemabli ditolak sebab kondisi yang kurang nyaman baginya untuk kembali bersekolah disana.

Pihak yayasan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adanya musyawarah ini.

Kakan Kemenag Labusel kemudian mempersilahkan siswi tersebut untuk mengutarakan keinginannya di dalam forum musyawarah.

“Jangan sampai isu ini menjadi hambatan bagi ananda kedepannya. Raihlah cita-citamu sebagai seorang dokter” ujar Kakan Kemenag Labusel kepada siswi tersebut.

Siswa tersebut mengungkapkan keinginannya untuk kembali bersekolah. Ketika ditanya ingin melanjutkan sekolah dimana, beliau menjawab ingin bersekolah di Pesantren Ar-Rasyid Labuhanbatu Selatan. Hasil dari mediasi menyatakan bahwa siswi tersebut akan melanjutkan sekolahnya di Pesantren Ar-Rasyid Labuhanbatu Selatan.

Sudah Beberapa Kali Lakukan Pertemuan
Sebelumnya, Kakan Kemenag Labusel telah memanggil pihak terkait yakni Yayasan Darul Muhsinin, Kepala Madrasah bersama Ibu angkat dari siswi tersebut pada tanggal 21 Juli dan 22 Juli 2025 untuk mengkonfirmasi isu yang beredar.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

Hasilnya, rekreasi dilaksanakan oleh madrasah pada saat momentum kelulusan MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) Darul Muhsinin sekitar 2 tahun lalu dimana seluruh wali murid ikut terlibat dalam musyawarah rekreasi yang diadakan pada T.A. 2023/2024. Pada saat itu, siswi tersebut duduk di kelas 6 MI.

Pihak yayasan dan siswi juga telah menulis surat pernyataan yang menyatakan bahwa siswi tersebut telah berhenti bersekolah di Darul Muhsinin saat kelas 7 semester 2 dan berhenti atas keinginannya sendiri. Berdasarkan dari surat pernyataan tersebut, siswi yang bersangkutan tidak terikat oleh utang apapun saat memutuskan untuk berhenti bersekolah.

Di hari yang sama, Kakan Kemenag Labusel menggelar pertemuan dengan pihak Pesantren Ar-Rasyid untuk berdiskusi mengenai perpindahan sekolah siswi tersebut dari MTs Darul Muhsinin ke Pesantren Ar-Rasyid.(bj)