Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Sumut21 Dilihat

MEDAN – Sikap pejabat publik dalam merespons kritik dan pemberitaan kembali menjadi perhatian. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, mengingatkan bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik karena kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

Menurut mantan Komisioner Komisi Yudisial itu, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena jabatan yang diembannya merupakan amanah dari masyarakat.

“Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya,” ujarnya, Ahad (28/6/2026).

BACA JUGA :  Sepekan Jelang Mubes, Panitia dan Alumni Optimis Mubes ke-6 IKAMA Sukses

Farid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers.

Karena itu, menurutnya, mekanisme tersebut semestinya ditempuh terlebih dahulu apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

Ia menilai penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

BACA JUGA :  LLDIKTI Wilayah I Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal 1 Syawal 1446 H, Pererat Kebersamaan di Lingkungan Kerja

“Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik,” katanya.

Farid juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, maupun kebijakan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya, kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat mengambil langkah hukum dalam kapasitas pribadi.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa seluruh biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

BACA JUGA :  Bunda Yin Sebut Sumut Miniatur Indonesia yang Harus Dijaga Agar Harmonis dan Damai

Farid menambahkan, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Ia menilai pejabat publik seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta dibanding merespons kritik dengan pendekatan represif.

“Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik,” tutupnya. (bj)