Gerak Cepat Polisi, 3 Pelaku Penembakan Remaja Diringkus di Belawan

Hukum49 Dilihat

MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku penembakan terhadap seorang remaja di Jalan KL. Yos Sudarso, depan Kantor Pos Belawan. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta, mengungkapkan detail penangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya yang Mengancam Membunuh, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah C alias Chandra Batak (26), W (21), dan MRA alias Jumik (19). Ketiganya terlibat dalam penembakan terhadap korban Riski (18), yang terjadi saat korban sedang memasang spanduk Hari Kemerdekaan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di punggung.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Musi Banyuasin

“Dalam penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit air gun 4,5 mm merek Steven Mini PCP dan 1 tabung peluru senapan angin. Ketiga pelaku mengakui peran mereka dalam kejadian tersebut, di mana Chandra Batak bertindak sebagai pengemudi mobil, W sebagai penembak, dan Jumik berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi,” jelas AKBP Janton Silaban.

Lebih lanjut, para pelaku mengaku melakukan penembakan terhadap korban karena dendam pribadi. Saat ini, Polres Pelabuhan Belawan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Bj)