TANJUNGBALAI –Satnarkoba Polres Tanjung Balai membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (11/6/2025) sore.
Tersangka berinisial ES (38). Warga Kelurahan Pulau Simardan ini tak berkutik saat ditangkap petugas. Saat diamankan, ES sedang melakukan transaksi narkoba dan kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram.
Saat digeledah, polisi juga menemukan satu pack plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami langsung gerak cepat dan mengamankan tersangka di lokasi. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/6/2025).
Tersangka mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Kompol Ahmad Dahlan menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Komitmen Polres Tanjung Balai dalam pemberantasan narkoba sangat tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar atau jaringan narkotika di wilayah hukum kami,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.(bj)
