Kementerian LHK Apresiasi Kajati Sumut Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum Bidang Lingkungan

News47 Dilihat

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum LHK yang diserahkan langsung Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Symatera Utara Hari Novianto, S.Sos, MH di ruang kerja Kajati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Buka PKP di Toba, PDI Perjuangan Bagikan 500 Paket Sembako dan 350 Paket Seragam Sekolah

Dalam kesempatan itu, Hari Novianto menyampaikan bahwa Pemberian Piagam Penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan perkara
yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.

Selain memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diberikan kepada Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Achmad Yusuf Ibrahim, SH.

BACA JUGA :  Prabowo Salami Anies saat Penetapan Presiden Terpilih

Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan pemberitaan di berbagai media. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu.(bc)