Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melesat 520%

Ekonomi Syariah66 Dilihat

JAKARTA – Pembiayaan Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus berkilau. Pada akhir 2023, new booking produk ini baru sebesar Rp 6,4 miliar, nilai tersebut melesat tajam 520,31% menjadi Rp 39,7 miliar pada pengujung 2024.

Direktur Bank Muamalat Karno menyatakan, sejak hadir pada semester kedua 2023, Solusi Emas Hijrah terbukti ampuh menarik minat nasabah. Mereka semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa yang akan datang.

“Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” imbuh Karno dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) dikutip Investor.

Salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Luncurkan Bisnis Retail MentariMart

“Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat,” pungkas Karno.

Dengan produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal kecil mulai 5 gram hingga 500 gram. Karena harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Gandeng BSI, Edukasi Keuangan Syariah dan Gaya Hidup Sehat

Menggali Ceruk Bisnis Bullion Bank

Karno menambahkan, Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah memiliki emas tanpa rasa cemas karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin. Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok oleh PT Antam Tbk dan sudah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA).

Produk kepemilikan emas ini merupakan produk pembiayaan dengan tenor hingga 10 tahun. Akad yang digunakan yakni murabahah atau transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan bank di awal akad. (inv/isl)