Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum36 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016, Jumat (21/2/2025).

Kedua saksi tersebut berinisial NAS selaku Karyawan PT Sucofindo dan
HD selaku Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya Direktorat Tanaman Semusim pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Tahun 2020.

BACA JUGA :  3 Tersangka Perkara Suap Kasus Ronald Tannur Masuk Tahap II

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)