Polisi Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjung Balai

Hukum373 Dilihat

TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban seorang laki-laki atas nama M (21), warga Jalan Jalak, Lk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek AKP Rinladi Ramadhan SH MH mengatakan, pelaku pencurian seorang laki-laki atas nama RDN Alias D (35), warga Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada Rabu (5/2/2025), sekira pukul 07.00 Wib.

BACA JUGA :  Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan ke Polda Sumut, Diduga Simpan Narkoba di Sepatu

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kehilangan barang-barang di rumahnya berupa sepasang anting emas, sebuah loudspeaker, seuah tabung gas elpiji 3 kg, 2 celana jeans hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan sebuah charger handphone dengan total kerugiansebesar Rp2.090.000.

“Atas kejadian tersebut, M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekira 07.00 Wib, bahwa RDN alias D sedang berada di rumahnya, di Jalan Jalak. Selanjutnya Personil Polsek Teluk Nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” urai Kapolsek

BACA JUGA :  Sadis! Anggota Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas 3 Kg

Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Selanjutnya tersangk dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas tindakannya RDN alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Terhadap tersangka saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung,” pungkas Kapolsek.(bj)