JAMPIDUM Setujui 3 RJ, Salah Satunya Perkara Pencurian di Ogan Komering Ulu Selatan

Hukum32 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (10/3/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap Tersangka Derajat Santoso bin Rejop dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi dimulai pada Rabu 27 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Rumah saksi H. Munir Huda bin Ispar di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka mendapat informasi dari Saksi Anak Berhadapan Hukum Andika Lendra bin Herdiansyah (Diversi tingkat penyidikan) dan Anak Berhadapan Hukum Rezky (Daftar Pencarian Orang) perihal rumah saksi Munir selalu dalam keadaan sepi setiap waktu Sholat Jumat.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 17 Tipinar

Kemudian timbul keinginan Tersangka untuk mengambil barang berharga, kemudian Tersangka seorang diri berangkat kelokasi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Anak Rezky (DPO) untuk memantau situasi.

Lalu setiba di rumah saksi Munir yang dalam keadaan sepi, Tersangka langsung menuju pintu belakang rumah dan membuka pintu (tidak terkunci) tersebut dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya hingga masuk, lalu didalam rumah tersangka menuju kamar tidur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna biru dan 3 (tiga) bungkus rokok RC diatas kasur/matras tempat tidur dan uang tunai sebesar Rp25.000 di dalam dompet diatas meja, selanjutnya Tersangka berikut barang-barang tersebut keluar rumah melalui pintu belakang sebelumnya hingga berhasil melarikan diri.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra S.H M.H dan Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra S.H M.H serta Jaksa Fasilitator Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. dan Robby Yustisio Adhyaksono, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

BACA JUGA :  Perkara Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung RI Periksa 5 Saksi: Ada Direktur PT Disiplant

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa Pejabat Antam dan Petugas Bank Mandiri Selaku Saksi Perkara Komoditi Emas

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 (dua) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Aris Setiawan als Kilang bin Tatang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Marzuki Sahar dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)