• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Badan Pemulihan Aset dan Kejari Kota Bandung Laksanakan Aanwijzing atas Barang Rampasan dalam Perkara DNA PRO

bhinekanews
19 September 2024
/ Hukum
686 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana “membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang” dan “tindak pidana pencucian uang” atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad di Rupbasan Klas 1 Bandung.

“Adapun pelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 unit mobil dan 3 unit motor, yang dihadiri oleh 15 orang peserta aanwijzing,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum, Kamis (19/9/2024).

BeritaTerkait

Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Ketua PT Sulteng Apresiasi Berbagai Inovasi Peningkatan Mutu SDM Badilum

MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

Sebelumnya, lanjut Harli, pada Rabu (18/9/2024), di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan perkara a quo.

“Barang-barang yang dilelang ebagai berikut: Lot 1 atas nama Terpidana Stefanus Richard berupa 11 unit mobil dan 3 (tiga) unit motor yang dijual dalam satu paket; Pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000); Lot 2 atas nama Terpidana Muhammad Assad berupa 1 (satu) unit mobil Ford Mustang,” urai Harli.

Sambungnya, pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta dengan lima puluh tiga kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000).

“Selanjutnya terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023,” tutup Harli. (Bc)

Tags: AanwijzingBadan Pemulihan AsetBarang Rampasan dalam Perkara DNA PROKejari Kota Bandung
SendShare337Tweet211Send
Sebelumnya

KPK Resmi Tahan Konglomerat Konstruksi Donald Sihombing Terkait Proyek Pengadaan Lahan

Selanjutnya

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan dalam Kasus Korupsi Pembobolan Bank BUMD Jawa Barat

Terkait Berita

Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

16 Nov 2025
999

Ketua PT Sulteng Apresiasi Berbagai Inovasi Peningkatan Mutu SDM Badilum

14 Nov 2025
1000

MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

14 Nov 2025
1k

Sibolangit Darurat Judi dan Narkoba, Ketua PSI Deli Serdang Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

14 Nov 2025
1k

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 Nov 2025
1k

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 Nov 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In