Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum, Nasional36 Dilihat

JAKARTA – Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020.

SLDR selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2020.

PRM selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020.

RNL selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

BK selaku Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2017.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan: Jokowi Beri Arahan Legalkan Penambang Ilegal

DN selaku Kepala Divisi SIndikasi dan Jasa Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2015.

UK selaku Account Officer Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten.

VSD selaku Corporate Credit Manager PT Bank Jawa Barat dan Banten.

NA selaku Direktur Komersial dan UMKM PT Bank Jawa Barat dan Banten.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Penggelapan Didudukkan di Kursi Pesakitan, Kuasa Hukum Kesal HS Tak Juga Ditahan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)